SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sijunjung, menahan Samudin, Wali Nagari Sungaibatuang periode 2015-2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari Sungai Batuang Tahun 2020, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp154.474.200. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Khadir Jailani mengatakan, tindakan pelaku bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan keuangan Desa.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Bagwasidik Krimsus Polda Sumbar,” tuturnya kepada radarsumbar.com, Selasa (26/10/2021).