Usai mempreteli satu per satu harta korban, pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru. Apes, aksi pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV di kantor Telkom Padangbaru. “Korban mengalami kerugian 1 unit HP android, HP Samsung dan uang tunai Rp800.000. Totalnya mencapai Rp5 juta,” ujar Imran.
Uang tersebut kata Imran, digunakan para pelaku untuk judi online. Pelaku Zamzami Gunawan sudah lebih duluan ditangkap polisi. Berdasar keterangan Zamzami, polisi berhasil menangkap pelaku kedua, Ifan Kurniawan. “Mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya. (rdr-007)