Melihat hal tersebut, anggota berkeyakinan bahwa kedua orang yang mengaku sebagai korban perampokan atau pembegalan tersebut berupaya untuk menyembunyikan sesuatu hal kepada anggota serta adanya kejadian lain yang terjadi terhadap kedua orang tersebut yang belum diungkap oleh mereka.
“Pada saat dilakukan interogasi mendalam terhadap dua orang tersebut, barulah mereka mengakui bahwa kejadian perampokan pembegalan terhadap mereka tidak pernah terjadi,” kata Kasat.
Ternyata, kedua korban ini sengaja mengarang cerita perampokan dan pembegalan tersebut. Kemudian, melaporkan kepada bosnya dengan tujuan ingin menguasai uang tersebut. Dari pengakuan mereka, diketahui bahwa uang hasil mengampas barang-barang harian pesanan beberapa toko di Kabupaten Sijunjung yang dipesan kepada bos mereka yang berada di Kota Solok disimpan di dua tempat berbeda.
“Rencanana, jika laporan mereka mengenai perampokan pembegalan tersebut berhasil, maka uang yang mereka simpan di dua tempat berbeda tersebut mereka ambil kembali untuk dimiliki,” ujar pria yang sehari-hari disapa AQJ ini.
Anggota pun bergerak ke lokasi pertama tempat uang tersebut disembunyikan di pinggir jalan lintas Sumatera, depan kantor Camat Kupitan. Mereka menyembunyikan uang tersebut di semak-semak dekat pohon di pinggir jalan lintas tersebut.
Di lokasi tersebut anggota menemukan 1 buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai dan satu unit handphone merk oppo A3s. Kemudian, lokasi kedua tempat uang tersebut mereka sembunyikan berada di depan toko tempat mereka menurunkan barang pesanan toko di Jorong Koran, Nagari Pamatang Panjang dengan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai.
“Dengan ditemukannya barang bukti tersebut serta pengakuan dari dua orang laki-laki ini, selanjutnya anggota membawa kedua orang tersebut ke Polres Sijunjung untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya. (rdr-007)