SIJUNJUNG, RADARSUMBAR, COM – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Itulah pepatah yang pas untuk Novadri Anggi (20) dan Cecep Nurjana (26). Rencana ingin menguasai uang hasil mengampas dengan berpura-pura membuat laporan dibegal dan dirampok yang mereka buat malah berujung penjara.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, Selasa (26/10/2021) mengatakan, pada Senin (25/10/2021) pukul 22.00 WIB, Katim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung Bripka Doni Febriandi mendapat telepon dari piket jaga Polsek IV Nagari bahwa telah datang dua orang laki-laki dewasa ke Polsek IV Nagari yang bekerja sebagai karyawan di Toko Aneka Plastik yang beralamat di Pasar Raya Solok.
Tujuan mereka ke Sijunjung untuk mengantarkan barang-barang yang dipesan toko barang harian kepada toko Aneka Plastik milik bos mereka dan melaporkan pada hari tersebut mereka telah menjadi korban perampokan dan pembegalan oleh empat orang yang mengendarai dua unit sepeda motor di Jalan Nagari Sikaladi ke Nagari Kandang Baru.
“Mereka melaporkan kejadian itu dan mengalami kerugian uang tunai lebih kurang Rp42 juta serta satu unit handphone merk oppo A3s,” ungkapnya.
Mendapat laporan itu, KBO Satreskrim Polres Sijunjung Iptu Riyan Anggi Damara dan Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, langsung meluncur Mapolsek IV Nagari. Petugas pun melakukan interogasi terhadap dua karyawan toko tersebut.
“Saat dilakukan cek TKP berdasarkan laporan korban tersebut, banyak sekali kejanggalan dan ketidakcocokan antara keterangan dari korban tersebut dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan setelah dilakukan cek TKP,” ujarnya.
Dengan adanya kejangan di TKP tersebut, anggota Opsnal melakukan interogasi ulang kepada para korban, mengejar alibi korban apakah sesuai dengan fakta yang ditemukan oleh anggota di TKP. Dari keterangan yang diberikan korban perampokan pembegalan tersebut terdapat banyak hal-hal yang bertolak belakang, kejanggalan serta tidak sinkronnya keterangan antara kedua orang korban atau keterangan yang berbeda-beda dan berubah-ubah.