Kementerian ATR/BPN Selamatkan Uang Rp306,4 Miliar dari Mafia Tanah

Total luas potensi kerugian objek tanah dari Target Operasi ini mencapai 40 hektare dan bernilai total Rp306,4 miliar.

Dalam jumpa pers di Markas Polda Sulawesi Tenggara (26/4/2024), Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didampingi Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sultra Kombes Pol. Yun Imanullah. (Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/ BPN)

Dalam jumpa pers di Markas Polda Sulawesi Tenggara (26/4/2024), Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didampingi Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sultra Kombes Pol. Yun Imanullah. (Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/ BPN)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Potensi kerugian negara senilai Rp306,4 miliar berhasil diselamatkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tenggara.

Dalam jumpa pers di Markas Polda Sulawesi Tenggara (26/4/2024), Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didampingi Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sultra Kombes Pol. Yun Imanullah mengungkapkan dua Target Operasi di Sultra yang sudah berstatus P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan jumlah tersangka dua orang.

“Dari operasi itu, kita memiliki pembelajaran penting. Walaupun korban sudah punya Sertifikat Hak Milik, tetap saja mafia tanah bisa merampas tanah miliknya.”

“Pembelajaran yang kedua, meskipun awalnya korban dikalahkan oleh pengadilan tetapi pada akhirnya sertipikat yang dimiliki korban pula yang bisa menyelamatkan kekayaannya.”

“Inilah pentingnya mendaftarkan, menyertipikatkan tanah,” ujar Menteri AHY dilansir dari Infopublik, Sabtu.

Menteri AHY menjelaskan total luas potensi kerugian objek tanah dari Target Operasi ini mencapai 40 hektare dan bernilai total Rp306,4 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari kerugian masyarakat sebesar Rp297 miliar dan kerugian negara berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1,4 miliar.

“Keberanian korban melaporkan kejahatan mafia tanah ini menyelamatkan negara dari potensi kerugian sampai Rp306 miliar. Itu sangat besar.”

“Apa yang dilakukan para tersangka mafia tanah ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan secara ekonomi karena tanah tersebut tidak bisa diolah dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada kesempatan yang sama, Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol Yun Imanullah mengatakan, sinergi dan kolaborasi pemberantasan mafia tanah antara Kementerian dan Polda berjalan baik.

“Kami akan meningkatkan lagi tugas-tugas penanganan mafia tanah dan selalu koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk penegakan hukumnya,” janjinya. (rdr)

Exit mobile version