JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah dalam beberapa kesempatan telah membicarakan wacana membentuk Pengadilan Tanah penyelesaian sengketa-sengketa pertanahan dan pemberantasan mafia tanah.
Hal itu disampaikan Mahfud saat memberi arahan pembuka rapat lintas kementerian/lembaga serta perwakilan tokoh masyarakat terkait konflik pertanahan dan mafia tanah di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
“Sulit, sehingga ada beberapa kali rapat di sidang kabinet, kita mencoba mengintrodusir mungkin kita perlu Pengadilan Tanah, yang hukum acaranya, eksekusi nya, inkracht-nya, dan sebagainya itu berbeda dengan hukum biasa,” papar Mahfud.
Pasalnya, Mahfud mengingatkan pemerintah tidak bisa menyelesaikan mafia tanah dengan cara semena-mena.
Terlebih apabila hanya mengerahkan dengan kekuatan polisi, misalnya, justru bisa menjadi tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan gugatan berkepanjangan lagi. Sehingga harus ada proses secara hukum yang berkeadilan.
Meski demikian, Mahfud mengakui bahwa apabila Pengadilan Tanah sudah dibentuk secara resmi sekalipun, tidak menutup kemungkinan ada celah lain yang bisa ditempuh secara hukum oleh pihak-pihak tertentu.