PADANG, RADARSUMBAR.COM – Calon Gubernur (Cagub) Jakarta, Pramono Anung mengakui sudah bicara dengan Presiden terkait pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) demi maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Saya sudah berbicara dengan Presiden. Undang-undang (UU) mengatur secara rinci dan detail mengenai hal ini,” kata Pramono dalam konferensi pers di Rumah Sakit Umu, Daerah (RSUD) Tarakan, Jumat (31/8/2024) malam.
Pramono mengatakan, aturan yang jelas yakni TNI, Polri dan ASN wajib mundur jika tergabung mengikuti ajang Pilkada seperti tertuang dalam pasal 7 ayat 2 huruf t UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Dia menegaskan aturan itu berbeda jika diberlakukan kepada pejabat negara lantaran tergantung keinginan masing-masing.
Kendati demikian, dia menyatakan sebelumnya sudah berkali-kali meminta mundur namun semua tergantung persetujuan dari Presiden Jokowi.
“Saya sebenarnya secara pribadi sudah berkali-kali ingin mengajukan mundur,” katanya.
Dengan demikian, Pramono lebih memilih untuk bekerja secara profesional dengan memilih bekerja di luar jam kantor.
“Saya tidak akan menggunakan waktu bekerja untuk sebagai Menteri Sekretaris Kabinet,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut Pramono Anung belum menyampaikan keinginannya mundur dari jabatannya saat ini sebagai Sekretaris Kabinet untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Jakarta tahun 2024.
“Belum menyampaikan kepada saya kalau mau mundur,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan di Rumah Sakit Persahabatan.
Pada hari Jumat, Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno tiba di RSUD Tarakan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pramono-Rano tiba pukul 06.43 WIB dan menjadi pasangan Cagub-Cawagub pertama yang menjalani tes kesehatan sebagai salah satu syarat bagi paslon saat mendaftar di Pilkada Jakarta 2024.
Pramono-Rano tercatat menjadi pasangan bakal Cagub-Cawagub pertama yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
Pendaftaran Pilkada Jakarta sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. (rdr/ant)