Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, video yang viral di masyarakat ini menjadi perhatian bersama. Tujuannya hanya untuk konten pribadi dan hiburan, sehingga kejadian sebenarnya tidak pernah terjadi.
“Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi, informasinya tayangan konten ini dibuat pada 13 Oktober 2021 di Lampung Timur. Penyidik telah memeriksa 4 orang yang terlibat dalam pembuatan video itu. Kami tegaskan bahwa di Polda Lampung dan jajaran Polres, tidak benar adanya pembegalan seseorang sebagaimana dalam video ini,” kata Zahwani Pandra.
Polda lampung meminta pemilik akun YouTube tersebut, untuk membuat pernyataan dan tidak mengulangi kembali mengunggah video serupa. Jika kembali mengulangi, sanksi hukum terhadap pemilik maupun pembuat konten video dapat dijerat dengan UU ITE serta terancam pidana selama 1 tahun kurungan penjara. (viva.co.id)