Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (25/10) pukul 19.30 WIB di Kediri di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Kediri, personel unit PPA Sat Reskrim Polres Solok beserta unit Resmob Polres Kediri. “Tersangka AR (48) berhasil ditangkap di Desa Ringin Sari, Kecamatan Mandat Kabupaten Kediri,” ujar dia.
Ia mengatakan penangkapan tersebut dalam keadaan aman dan terkendali, selanjutnya tersangka AR sudah dibawa ke Polres Solok dan saat ini diamankan di rutan Polres Solok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Sejauh ini upaya yang telah dilakukan berupa mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (Sp2hp) kepada pelapor serta melengkapi administrasi penyidikan,” ujar dia.
Menurutnya sang pelaku terjerat pasal 82 ayat (1) Ayat (2) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 Ayat (1),Ayat (2),Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. “Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ujar dia.
Ia juga mengimbau agar setiap orang tua betul-betul mengawasi anak mereka dengan sebaik mungkin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Serta jika terjadi tindak pidana agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk ditindak lanjuti. (ant)