SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Pelaku pencabulan inisial AR (48) terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur SR (12) di Jorong Simpang Sawah Balik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok Sumbar berhasil diringkus polisi kendati sebelumnya sempat kabur ke Kediri, Jawa Timur.
“Pelaku AR sempat kabur ke Kediri. Namun kami langsung melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Kediri untuk dilakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Kamis.
Rifki mengatakan penangkapan berawal dari laporan salah seorang warga setempat MR (35) ke Satreskrim Polres Solok Arosuka terkait kasus pencabulan yang diakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh tersangka AR (48) terhadap anak kandungnya SR (12) di Jorong Simpang Sawah Balik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung,” kata dia.