Pelaku ditangkap usai Panit 2 Reskrim Aiptu Heavizal bersama anggota melakukan olah TKP usai terjadinya pencurian. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mengantongi identitas pelaku dan menangkap mereka.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita 1 buah gergaji besi warna hitam dan beberapa potong plastik bekas pembungkus tembaga kabel yang mereka curi. “Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lubeg guna proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” sebut kapolsek. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman