PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga hari setelah dilakukannya penangkapan terhadap dua pelaku pemerasan, Polsek Padang Utara kembali menangkap seorang pelaku lainnya.
“Iya, pelaku merupakan DPO (Daftar Pencaharian Orang) tindak pidana pemerasan,” sebut Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik melalui Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Sukra, Kamis (28/10/2021).
Dikatakan, DPO yang ditangkap berinisial M. Ia diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Padang Utara di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Alang Laweh Kecamatan Padang Selatan pada Kamis sore.
“Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku M mengakui perbuatannya melakukan pemerasan bersama dua rekannya Z dan G yang telah berhasil ditangkap terlebih dahulu,” katanya.
Lanjut AKP Nahri, DPO yang ditangkap tersebut diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2000. Dari pelaku M, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda scoopy warga biru, satu unit handphone dan sehelai baju warna putih. (rdr)