PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga hari setelah dilakukannya penangkapan terhadap dua pelaku pemerasan, Polsek Padang Utara kembali menangkap seorang pelaku lainnya.
“Iya, pelaku merupakan DPO (Daftar Pencaharian Orang) tindak pidana pemerasan,” sebut Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik melalui Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Sukra, Kamis (28/10/2021).
Dikatakan, DPO yang ditangkap berinisial M. Ia diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Padang Utara di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Alang Laweh Kecamatan Padang Selatan pada Kamis sore.
Laman 1 dari 2 Laman