PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Lima mantan anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus perjalanan dinas fiktif. Tiga diantaranya langsung ditahan kejaksaan. Pasca melengkapi berkas, tiga mantan wakil rakyat itu dititipkan di sel tahanan Polres Pasaman Barat.
Tiga mantan anggota DPRD Pasbar itu berinisial ESl, JD, dan F mengenakan baju tahanan kejaksaan dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Pasaman Barat menuju sel tahanan Polres Pasaman Barat. Sementara, tersangka IS sedang sakit dan tersangka AT sedang berada di luar kota.
Kepala Kejaksaan Negari Kabupaten Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana mengatakan, lima tersangka mantan anggota DPRD Pasbar ini diduga melakukan korupsi dalam anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2019, dengan total kerugian negara sekitar Rp650 juta.