JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil Sumatera Barat karena permohonan dinilai kabur.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar) I dan Dapil Sumbar II. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah PDI Perjuangan. Namun, partai tersebut mengundurkan diri.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan bahwa PPP mempersoalkan adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda sebanyak 5.611 suara yang menurut partai berlambang Kakbah itu diakibatkan kesalahan penghitungan oleh KPU pada Dapil Sumbar I. Namun, PPP tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kesalahan penghitungan itu terjadi.
“Pemohon juga tidak menguraikan secara perinci pada tingkatan apa saja serta tempat kejadian atau locus mana saja perpindahan suara yang diakibatkan oleh kesalahan penghitungan itu terjadi, apakah perpindahan itu terjadi di tingkat PPK, tingkat PPS, tingkat kabupaten, ataupun tingkat provinsi,” kata dia.