Dalam artian hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia, khususnya Sumbar.
Sementara itu Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Sumbar Agus Susdamayanto mengatakan, jumlah orang asing di Sumbar saat ini sebanyak 456 orang.
Dari data tersebut 100 orang lebih diketahui untuk kepentingan pendidikan yang tersebar di daerah Padang dan Padangpanjang.
“Orang asing yang datang ke Sumbar untuk kepentingan pendidikan didominasi dari negara Asia seperti Thailand, Malaysia dan ada yang juga dari Eropa,” ujarnya.
Dwi Nastiti berharap Tim Pora Sumbar yang merupakan tim gabungan dari berbagai instansi, lembaga serta pemerintah daerah dapat mencegah dan mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran oleh orang asing.
Beberapa unsur yang tergabung dalam tim Pora adalah Kepolisian, TNI, Kepabeanan dan Cukai, BIN, serta dari unsur pemerintah daerah. (rdr/ant)