Sebelumnya, pihak kuasa hukum melaporkan oknum anggota DPR RI yang diduga melakukan pencabulan anak ke Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Oktober 2021. Pelaporan kasus tersebut didampingi ETOS Indonesia Institute, KPAI, hingga UPTP2TP2A. “Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Klien kami anak di bawah umur dengan ancaman dan tekanan,” kata kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman mengaku belum menerima informasi yang jelas tentang tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Anggota DPR RI.
Ia mempersilahkan pihak keluarga dan kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan MKD DPR RI. Selebihnya, kata dia, MKD tidak ingin berasumsi lebih jauh soal dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu anggota DPR. “Kita harus menghormati asas equality before the law, siapa pun warga negara yang melakukan pelanggaran hukum ya harus diusut,” kata Habiburokhman. (viva.co.id)