Oleh karena itu, Kejari Padang mengingatkan kepada para pihak yang dikirimi surat agar kooperatif dan memenuhi panggilan dari penyidik. Pada bagian hingga saat ini Kejari Padang belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka sejak kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada 21 Oktober 2021.
Thery beralasan bahwa pihaknya sampai saat ini masih mematangkan penyidikan lewat pengumpulan keterangan saksi, serta penyitaan-penyitaan barang bukti yang diperlukan. “Kami masih mengumpulkan alat bukti serta dokumen yang diperlukan agar proses penyidikan kasus ini matang, jika telah terpenuhi maka secepatnya dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan korupsi pada dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp2 miliar. Kerugian negara timbul setelah pihaknya menemukan adanya dugaan kegiatan yang fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020, serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI. (ant)