PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa 24 saksi dari pengurus cabang olahraga (Cabor) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.
“Kami telah melayangkan surat panggilan kepada 31 pengurus cabang olahraga sebagai saksi, hingga saat ini yang telah memenuhi panggilan sebanyak 24 orang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Thery Gutama di Padang, Senin.
Dia mengatakan, puluhan pengurus cabang olahraga di bawah KONI Padang itu diperiksa oleh tim penyidik Kejari Padang secara maraton dan bergantian. Namun demikian, kejaksaan belum bisa merinci para saksi yang telah datang untuk memenuhi panggilan penyidik serta diperiksa sebagai saksi tersebut.
Sementara bagi pengurus Cabor yang telah menerima surat panggilan namun tidak datang, Kejari Padang akan kembali mengirim surat pemanggilan hingga maksimal tiga kali. “Batasnya tiga kali, jika tak kunjung datang maka bisa dilakukan upaya paksa seperti penahanan. Mengingat prosesnya sudah di tingkat penyidikan,” jelasnya.