PADANG, RADARSUMBAR.COM – ZU (48), warga Pasar Lalang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Rabu (27/10) lalu ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, kasus pencabulan ini awal mulanya diketahui ibu korban, karena korban sebut saja Mawar (6) mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya.
“Ibu korban diberitahu oleh tetangganya bahwa kemaluan korban sering sakit. Usai mendapat info dari tetangga itu, ibu korban kemudian bertanya langsung kepada anaknya. Korban mengaku telah dibujuk pelaku untuk melakukan hubungan suami-istri,” jelas Rico Fernanda kepada radarsumbar.com, Selasa (2/11). Ibu korban lalu melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang yang menerima laporan ibu korban, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat sedang mancing di Jembatan Buai Aru Sungai Sapiah, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Pelaku dikenakan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman di atas 10 tahun penjara,” sebut Rico. (rdr-007)