PADANG, RADARSUMBAR.COM – ZU (48), warga Pasar Lalang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Rabu (27/10) lalu ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, kasus pencabulan ini awal mulanya diketahui ibu korban, karena korban sebut saja Mawar (6) mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya.
“Ibu korban diberitahu oleh tetangganya bahwa kemaluan korban sering sakit. Usai mendapat info dari tetangga itu, ibu korban kemudian bertanya langsung kepada anaknya. Korban mengaku telah dibujuk pelaku untuk melakukan hubungan suami-istri,” jelas Rico Fernanda kepada radarsumbar.com, Selasa (2/11). Ibu korban lalu melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi.