PASAMAN BARAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 67 perkara tindak pidana umum di daerah itu, Rabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana mengatakan bahwa barang bukti itu berupa narkotika jenis ganja seberat 7.838,54 gram, sabu-sabu seberat 28,24 gram, pakaian, telepon seluler, dan beberapa jenis lainnya.
“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari sampai dengan Oktober 2021,” katanya didampingi Kasi Barang Bukti Firdaus di Simpang Empat.
Selain perkara kasus narkotika, kata dia, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, perjudian, pencurian, penganiayaan, dan perkara lainnya. Saat pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan sabu dan pembakaran oleh Kajari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana.