Dalam sosialisasi ini, juga diajarkan tatacara pelaksanaan penyelenggaraan “Mangapani” dan “Mancabiak Kain Kafan” saat pengurusan jenazah sesuai adat dan agama.
“Diantaranya materi ranji dan cara penulisan susunan keanggotaan silsilah keluarga sesuai ketentuan KAN, juga tentang hak waris dan pusako,” kata dia.
Ia mengatakan, peserta juga antusias dalam menanyakan permasalahan keseharian tatanan adat yang semakin tergerus oleh modernisasi saat ini. “Seperti panggilan dari kemenakan ke mamak yang kini berganti menjadi sebutan Om, inyiak yang diganti Opa dan semacamnya,” ujarnya.
Salah seorang peserta, Junaidi Al Mukmin menyebut kegiatan ini perlu ditindaklanjuti lebih jauh dengan adanya sosialisasi aktif pembelajaran adat minimal sekali dalam sebulan.
“Mudah-mudahan ada kelanjutannya, kami yang muda ini kurang mendapat ilmu adat saat ini, kami tahu ada rumah adat dan balai adat yang mungkin bisa dijadikan pusat pendidikan adat di Bukittinggi ini,” kata dia. (ant)