“Jika terbukti (Afif Maulana) mengalami penganiayaan, maka pelaku bisa dihukum seberat-beratnya,” katanya.
Kemudian, katanya, jika Afif Maulana meninggal karena dianiaya oknum polisi, maka KPAI mendesak pembenahan di tubuh Polri.
“Anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum, seharusnya diproses menggunakan kaidah dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang telah hadir sejak 2012. Tidak diperkenankan melakukan kesewenang-wenangan dan bahkan menggunakan kekuatan yang berlebihan,” katanya.
Selain itu, ia meminta Polri memperbaiki kapasitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Polri dalam menangani kasus melibatkan anak sehingga tak ada lagi Afif Maulana lainnya.
“Selama ini, Diklat SPPA sudah diberikan, namun terbatas di penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kasus anak tidak semuanya ditangani PPA, seperti pelanggaran lalu lintas,” tuturnya. (rdr)