KPAI: Pelaku Penganiayaan Afif Maulana Bisa Dihukum Seberat-beratnya

Kami akan awasi kasus ini hingga tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan.

Anggota KPAI, Dian Sasmita. (Foto: Dok. Portalika)

Anggota KPAI, Dian Sasmita. (Foto: Dok. Portalika)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COMKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan pengawasan terhadap kasus kematian seorang remaja di Kota Padang, Afif Maulana (13) yang diduga dianiaya dianiaya oknum polisi.

Afif Maulana ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dengan kondisi tubuh penuh lebam pada tanggal 9 Juni 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPAI, Dian Sasmita sembari mengatakan bahwa telah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan sejumlah pihak lain.

“Kami akan awasi kasus ini hingga tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” katanya, Senin (24/6/2024).

KPAI, katanya, berharap polisi mampu mengungkap kasus meninggalnya Afif Maulana secara terang benderang dan transparan.

“Jika terbukti (Afif Maulana) mengalami penganiayaan, maka pelaku bisa dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Kemudian, katanya, jika Afif Maulana meninggal karena dianiaya oknum polisi, maka KPAI mendesak pembenahan di tubuh Polri.

“Anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum, seharusnya diproses menggunakan kaidah dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang telah hadir sejak 2012. Tidak diperkenankan melakukan kesewenang-wenangan dan bahkan menggunakan kekuatan yang berlebihan,” katanya.

Selain itu, ia meminta Polri memperbaiki kapasitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Polri dalam menangani kasus melibatkan anak sehingga tak ada lagi Afif Maulana lainnya.

“Selama ini, Diklat SPPA sudah diberikan, namun terbatas di penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kasus anak tidak semuanya ditangani PPA, seperti pelanggaran lalu lintas,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version