Pengunggah Video Truk Terjungkal di Jalur Malalak Disomasi, Pemprov Sumbar Tegaskan Informasi Itu Hoaks

Tangkapan layar video truk terjungkal yang diunggah yang disebut pemilik akun TikTok @hetty.endang berlokasi di Malalak. (Foto: Dok. Tangkapan layar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumbar mensomasi pemilik akun TikTok @hetty.endang karena dianggap telah menyebarkan berita bohong terkait unggahannya yang menampilkan truk terjungkal di pinggir jurang dengan tag lokasi di Kecamatan Malalak, Kabupaten Padangpariaman, dan foto Gubernur Sumbar disertai narasi “Bukti Ketidakmampuan dan Saatnya Ganti Gubernur”.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Stastika Sumbar, Siti Aisyah melalui keterangan tertulis menegaskan, peristiwa dalam video tersebut faktanya terjadi di Muara Enim, Sumatera Selatan. Pencantuman foto Gubernur Sumbar dan narasi provokatif adalah upaya oknum tidak bertanggung jawab untuk mendiskreditkan Gubernur Sumbar dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.

“Jangan mudah termakan berita bohong, apalagi sampai menyebarkannya. Hal ini dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan dan berakibat pada pelanggaran hukum,” tegas Siti Aisyah.

Dijelaskan Aisyah, penyebaran berita bohong atau hoaks diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 45 A Ayat (2) UU ITE mengatur tentang pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah, bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disibilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

“Mari kita jaga kondusifitas dan ciptakan ruang digital yang sehat dengan menyebarkan informasi yang benar dan bertanggung jawab,” ajak Aisyah.

Agar terhindar dari hoaks, Aisyah mengimbau masyarakat agar memastikan kredibilitas sumber informasi dan berita yang diperoleh sebelum membagikannya. Pastikan berasal dari media massa yang reputable atau akun resmi instansi terkait.

Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat sensasional atau provokatif. Selalu lakukan verifikasi dan analisis informasi secara logis dan rasional.

“Verifikasi dapat dilakukan dengan mengakses kolom anti hoaks di website sumbarprov.go.id. Jika menemukan konten hoaks, masyarakat juga dapat melaporkan ke Diskominfotik Sumbar atau ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bersama-sama kita wujudkan Sumbar yang cerdas dan bebas dari hoak,” tutupnya. (rdr)

Exit mobile version