KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor Tersangka?

Penyidik KPK berjalan menuju ruang kerja Gubernur Kalsel untuk melakukan penggeledahan usai menangkap empat pejabat terkait dugaan kasus korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (8/10/2024). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggeledah ruang kerja Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor usai menangkap empat pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10) malam.

Berdasarkan pantauan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, Selasa, sekitar pukul 11.45 WITA sejumlah penyidik KPK dikawal personel Gegana Brimob Polda Kalsel dengan dengan atribut dan senjata lengkap, memasuki ruang kerja Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk melakukan rangkaian pemeriksaan.

Kendaraan personel Brimob Polda Kalsel terparkir di depan Kantor Setda Kalsel, termasuk kendaraan sejumlah pejabat, terlihat juga beberapa personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga di depan kantor tersebut.

Setelah Penyidik KPK memasuki ruang kerja Gubernur Kalsel, sejumlah pejabat internal Setda Kalsel turut memasuki ruangan tersebut untuk keperluan pemeriksaan.

Pewarta ANTARA dari garis batas mencoba mengambil foto momen pemeriksaan di ruang kerja gubernur yang terletak di lantai empat, dan salah seorang personel Gegana Brimob Polda Kalsel meminta agar pewarta tidak terlalu dekat dengan ruangan kerja Gubernur Kalsel karena sejumlah penyidik KPK masih melakukan penggeledahan.

Terbaru, beredar foto berita acara penyitaan yang dilakukan KPK di Kalsel. Dalam surat tersebut, tertulis uraian dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu poin uraiannya menyebutkan bahwa Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel berstatus tersangka.

Di dalam surat tersebut tertulis jika Paman Birin sapaan akrab Gubernur Kalsel diduga telah menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piadana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diposting, belum ada informasi resmi dari KPK terkait penetapan tersangka terhadap Gubernur Kalsel tersebut. (rdr/ant)

Exit mobile version