JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) dinyatakan sudah berstatus tersangka kasus kecelakaan di Tol Jombang. Status hukum Joddy terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Penyidik dari Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan Rabu (10/11/2021).
“Sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima,” kata Kepala Kejari Jombang Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).
Berdasarkan SPDP tersebut, ternyata penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Joddy sebagai tersangka. Sopir Vanessa Angel warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor tersebut menjadi tersangka tunggal.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) dinyatakan sudah berstatus tersangka kasus kecelakaan di Tol Jombang. Status hukum Joddy terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Penyidik dari Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan Rabu (10/11/2021).
“Sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima,” kata Kepala Kejari Jombang Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).
Berdasarkan SPDP tersebut, ternyata penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Joddy sebagai tersangka. Sopir Vanessa Angel warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor tersebut menjadi tersangka tunggal. “(Apakah di SPDP sudah muncul tersangka?) Sudah. Atas nama Tubagus Muhammad Joddy, (tersangka) baru satu orang,” terang Imran.
Usai menerima SPDP, tambah Imran, kini pihaknya menunggu berkas perkara kecelakaan Vanessa Angel dari polisi. “Selanjutnya setelah kami menerima SPDP, kami menunggu berkas perkara untuk kami pelajari sesuai kewenangan kami,” tandasnya.
Menurutnya, sopir Vanessa itu dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. “Undang-undang lalu lintas pasal 310 ayat 2 dan 4, satu pasal,” kata Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).
Berdasarkan pasal yang tertuang di SPDP, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Joddy lalai dalam mengemudi. Sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa.