Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel jadi Tersangka Kecelakaan Maut

"(Apakah di SPDP suda"

opir Vanessa Angel, Tubagus Joddy berstatus tersangka. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) dinyatakan sudah berstatus tersangka kasus kecelakaan di Tol Jombang. Status hukum Joddy terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Penyidik dari Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan Rabu (10/11/2021).

“Sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima,” kata Kepala Kejari Jombang Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).

Berdasarkan SPDP tersebut, ternyata penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Joddy sebagai tersangka. Sopir Vanessa Angel warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor tersebut menjadi tersangka tunggal.

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) dinyatakan sudah berstatus tersangka kasus kecelakaan di Tol Jombang. Status hukum Joddy terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Penyidik dari Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan Rabu (10/11/2021).

“Sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima,” kata Kepala Kejari Jombang Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).

Berdasarkan SPDP tersebut, ternyata penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Joddy sebagai tersangka. Sopir Vanessa Angel warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor tersebut menjadi tersangka tunggal. “(Apakah di SPDP sudah muncul tersangka?) Sudah. Atas nama Tubagus Muhammad Joddy, (tersangka) baru satu orang,” terang Imran.

Usai menerima SPDP, tambah Imran, kini pihaknya menunggu berkas perkara kecelakaan Vanessa Angel dari polisi. “Selanjutnya setelah kami menerima SPDP, kami menunggu berkas perkara untuk kami pelajari sesuai kewenangan kami,” tandasnya.

Menurutnya, sopir Vanessa itu dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. “Undang-undang lalu lintas pasal 310 ayat 2 dan 4, satu pasal,” kata Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).

Berdasarkan pasal yang tertuang di SPDP, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Joddy lalai dalam mengemudi. Sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa.

Pasal 310 ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000”.

Pasal 310 Ayat (3) mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000”.

Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”.

Imran menjelaskan, pasca menerima SPDP, pihaknya kini menunggu berkas perkara Vanessa Angel tewas kecelakaan dari penyidik Satlantas Polres Jombang. Selain itu, tiga jaksa sudah ia tunjuk untuk menangani perkara ini. “Langsung saya tunjuk jaksanya ini, saya tunjuk tiga orang. Kami percayakan jaksa untuk meneliti berkas,” jelasnya.

Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanessa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah. (detik.com)

Exit mobile version