PADANG, RADARSUMBAR.COM – Praktisi Hukum Togar Situmorang menegaskan, dokter sekaligus influencer Richard Lee bisa dijerat pidana dalam kasus berita bohong (hoaks) pencurian di klinik Athena Padang.
Menurutnya, perbuatan Richard Lee telah memenuhi unsur pidana seperti yang disangkakan dalam Pasal 40 Ayat 2A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
Pernyataan Togar ini sekaligus membantah pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyebutkan jika Richard Lee tidak bisa dipidana dalam kasus hoaks pencurian di klinik kecantikan tersebut.
“Saya sangat menyayangkan statement yang dilontarkan oleh pengacara hebat, advokat hebat yang saya hormati Bapak Hotman Paris Hutapea. Karena, konten negatif itu bisa dipidana. Justru pemerintah telah melarang warga negara atau masyarakat membuat konten-konten negatif. Apalagi kita tahu konten tersebut itu diduga bisa meresahkan masyarakat,” kata Togar Situmorang dikutip Radarsumbar.com dari akun TikTok @togarsitumoranglawfirm, Senin (13/5/2024).
Selain meresahkan masyarakat, Togar juga menduga perbuatan Richard Lee telah melecehkan institusi kepolisian. Ia mendorong kasus ini diproses aparat penegak hukum hingga tuntas.
“Konten negatif itu bisa dipidana. Konten yang dibuat Richard Lee itu juga diduga telah melecehkan institusi kepolisian. Dan jelas, kalau sudah meresahkan dan ‘memainkan’ kewibawaan institusi kepolisian, kami praktisi hukum, saya advokat Togar Situmorang akan membawa kasus dr Richard Lee ini untuk segera dilakukan proses hukum yang berlaku. Baik itu nantinya proses di kepolisian, penuntutan bahkan sampai di persidangan. Agar masyarakat tidak lagi dibodohi, tidak lagi dipermainkan dengan cara-cara yang tidak baik,” tutur pria berprofesi sebagai pengacara ini.
Dijelaskan Togar, dalam Pasal 40 Ayat 2A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) tersebut, pemerintah telah membuat klasifikasi terkait penanganan konten-konten negatif yang untuk bisa dikelola dan bisa diantisipasi.
Pertama, informasi atau dokumen elektronik yang melanggar peraturan perundang-undangan yakni pornografi, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah atau pencemaran nama baik, produk dengan aturan khusus, pelanggaran kekayaan intelektual, provokasi SARA, berita bohong, terorisme atau radikalisme, dan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar UU.
Kedua, informasi atau dokumen elektronik yang melanggar norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat yakni informasi dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat dan informasi dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di muka umum.