AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, ikut angkat bicara terkait tidak dibayarnya proyek pembangunan Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Arosuka oleh Pemkab Solok pada kontraktor PT Nabel Utama Karya.
Politisi Partai Gerindra tersebut menilai Pemkab Solok telah berbuat aniaya terhadap kontraktor atau rekanan yang telah selesai 100 persen mengerjakan proyek tersebut. Dodi mengharapkan agar hal ini jangan sampai membuat iklim iklim investasi di Kabupaten Solok terganggu.
“Jangan menganiaya orang. Kontraktor tersebut sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak. Artinya, mereka mesti mendapatkan apa yang menjadi haknya. Jika hak mereka tidak dipenuhi, ini akan menjadi preseden buruk terhadap investor dan iklim investasi di Kabupaten Solok. Bahwa ada sebuah proyek yang sudah selesai, tapi tak dibayar,” ungkapnya.
Dodi Hendra meminta Bupati Solok saat ini, Epyardi Asda, tidak berkilah dengan menyatakan hal ini adalah program dari pemerintahan sebelumnya. Sehingga, dijadikan alasan untuk tidak membayar proyek pembangunan yang sudah selesai tersebut. Dodi menegaskan, kontrak rekanan/kontraktor tersebut adalah dengan Pemkab Solok, bukan dengan pribadi Bupati Solok.
Bahkan, Dodi mengingatkan bahwa bupati adalah sebuah jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang harus tunduk terhadap regulasi dan aturan. Bupati tahun 2021, Bupati tahun 2016 ataupun Bupati tahun 2001, itu sama. Jika pemerintahan di tahun 2001 berutang, lalu ditagih di tahun 2021, maka tetap harus membayar. Kecuali, yang berutang itu pribadi, maka pembayarannya secara pribadi juga.