LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) bersama Satreskrim Polres Agam mengamankan tiga orang berinisial NH (40), DF (37) warga Nagari Ampek Koto Palembayan dan AC (31) warga Nagari Sungai Pua Kecamatan Palembayan, yang diduga akan menjual sisik satwa dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) di sebuah warung depan SMAN 1 Matur, Agam, Sabtu (13/11/2021).
Dari tangan para pelaku tim gabungan mengamankan 2 bungkusan berisi sisik trenggiling, 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor dan 3 buah telepon genggam. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan tim ke Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal para pelaku yang diperiksa penyidik, tim kembali bergerak dan mengamankan JF (30) disebuah tempat di Bukittinggi dan RN (44) di Palembayan. Keduanya merupakan warga Nagari Sungai Pua Kecamatan Palembayan.
Total lima orang yang diamankan dalam kegiatan itu. Saat ini kelimanya masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik di Mapolres Agam. Untuk pelaku NH, DF dan JF telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf d jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.