Ia menjelaskan, Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Sumbar akan terus melakukan pendampingan kepada 9 PMI tersebut dalam bentuk penanganan psikologis. “Kami akan dampingi mereka yang nanti akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penanganan kesehatan psikologis mereka agar tidak terganggu,” sebut Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Sumbar, Heni Yunida.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar akan memberikan pelatihan kerja dan usaha kepada mereka yang dipulangkan agar mereka bisa berkegiatan untuk menopang ekonominya.
“Kita akan mencoba memberikan pelatihan kerja serta usaha kepada mereka agar bisa berkegiatan sesampai di daerah masing-masing. Nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak BLK untuk peningkatan keterampilan kerja mereka,” kata Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Disnakertrans Sumbar, Sri Rizki.
Pemerintah menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan di luar negeri nanti.
Dengan melalui prosedur yang ditetapkan, salah satunya mendapatkan informasi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia melalui BP2MI Padang, dengan harapan para PMI akan mendapatkan perlindungan sepenuhnya dari negara agar bisa bekerja secara baik untuk peningkatan ekonomi keluarga. (rdr)