PADANG, RADARSUMBAR.COM – BP2MI Padang memulangkan sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Barat (Sumbar) yang dideportasi dari Malaysia ke daerah mereka masing-masing, Minggu (14/11/2021). Pemulangan PMI ini bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) Dinas Sosial (Disnsos) Sumbar dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar.
Sembilan PMI Asal Sumbar tersebut termasuk dari 386 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pihak Malaysia pada 1 November lalu, karena kedapatan bekerja tanpa surat-surat resmi atau non prosedural.
“Sembilan warga Sumbar ini termasuk rombongan gelombang empat yang dipulangkan pemerintah Malaysia karena mereka termasuk PMI non prosedur. Mereka dipulangkan pada 1 November 2021 dan dilakukan karantina di Jakarta. Sekarang sudah sampai di Sumbar untuk kita pulangkan ke daerah masing-masing,” kata PLH Kepala BP2MI Padang, Valerie Cristie Faisal.
Sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing, ke 9 PMI itu didata dan diperiksa psikologinya di gedung Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPKS) Regional I Sumbar di Padang.
“Sembilan PMI asal Sumbar ini berasal dari Kabupaten Padangpariaman, Agam, Padang, Pesisir Selatan, yang terdiri dari tiga orang perempuan dan enam orang laki-laki,” ujar dia.
Dengan kasus pemulangan para PMI ssal Sumbar itu, ia menegaskan, pemerintah hadir untuk memberikan kenyamanan terhadap mereka dengan menerima secara baik di BPPKS saat kedatangan mereka dari Jakarta. “Kemensos RI melalui BPPKS Regional I Sumbar hadir memberikan kenyamanan dan pelayanan terhadap PMI non prosedural itu dengan baik,” ujar Kepala BPPKS Regional 1 Sumbar, Sunarti.