JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang advokat menebar uang Rp40 juta di Mapolsek Kota Banyuwangi, Senin (15/11/2021). Aksi menghamburkan uang di kantor polisi itu dipicu ulah oknum polisi diduga melakukan intervensi.
Advokat diketahui bernama Nanang Slamet mengatakan, ada salah satu oknum anggota Polsek Kota Banyuwangi telah menjatuhkan marwah advokat dengan melakukan intervensi kepada kliennya agar tidak menggunakan pengacara dalam menyelesaikan persoalan hukum.
“Sebagai advokat saya merasa dijatuhkan marwahnya oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini kepolisian yaitu Polsek Kota Banyuwangi,” kata Nanang mengutip dari Suarajatimpost.com media jejaring Suara.com, Selasa (16/11/2021).
Dijelaskannya, kronologi bermula saat Ia ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh seseorang. Namun dalam proses pendampingan hukum, terjadi dugaan intervensi kepada kliennya.
“Ada dugaan intervensi dari polisi yang menangani. Berdasarkan keterangan klien saya yang disampaikan oleh saksi-saksi itu, ada mengintervensi begini, kenapa pakai pengacara. Padahal sudah kenal baik dengan kami,” ucap Nanang menirukan penyampaian kliennya.
Sebagai advokat, menurut Nanang, tindakan oknum polisi tersebut telah menjatuhkan marwah penegakan hukum. Pihaknya heran kenapa ada upaya mengintervensi untuk memisahkan advokat dengan kliennya. “Bagi kami sebagai advokat ini sangat menjatuhkan Marwah penegakan hukum. Apakah kurang gaji negara ?? padahal mereka sudah digaji negara,” ungkap Nanang didampingi sejumlah advokat lainnya.
Sehingga, lanjut Nanang, karena merasa dijatuhkan. Uang hasil kuasa hukum dari kliennya dengan nominal Rp40 juta ia hamburkan di depan Mapolsek Kota Banyuwangi. “Saya rasa sesuai pemikiran saya, aparat kepolisian ini berarti kurang gajinya. Karena mencoba memangkas advokat. Biar diambil sudah uang-uang itu,” tutup Nanang dengan nada kesal.
Sementara Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Kusmin menanggapi peristiwa tersebut. Menurutnya dia, hal itu berkaitan dengan persoalan komunikasi saja. Pihaknya berjanji akan mencarikan titik temu. “Kita buka komunikasi dan mediasi seluas-luasnya. Dalam hal ini komunikasi terkait mungkin para saksi yang diperiksa, kemudian menyampaikannya ke pak Nanang seperti apa,” kata Kusmin.
“Maka harus dikomunikasikan antara kedua belah pihak, sehingga klub. Komunikasi ini yang putus kayak apa atau yang tidak nyambung kayak apa. Sehingga tidak ada salah satu yang kira kira merasa benar atau mungkin merasa bersalah” sambungnya. (suara.com)