JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang advokat menebar uang Rp40 juta di Mapolsek Kota Banyuwangi, Senin (15/11/2021). Aksi menghamburkan uang di kantor polisi itu dipicu ulah oknum polisi diduga melakukan intervensi.
Advokat diketahui bernama Nanang Slamet mengatakan, ada salah satu oknum anggota Polsek Kota Banyuwangi telah menjatuhkan marwah advokat dengan melakukan intervensi kepada kliennya agar tidak menggunakan pengacara dalam menyelesaikan persoalan hukum.
“Sebagai advokat saya merasa dijatuhkan marwahnya oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini kepolisian yaitu Polsek Kota Banyuwangi,” kata Nanang mengutip dari Suarajatimpost.com media jejaring Suara.com, Selasa (16/11/2021).
Dijelaskannya, kronologi bermula saat Ia ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh seseorang. Namun dalam proses pendampingan hukum, terjadi dugaan intervensi kepada kliennya.
“Ada dugaan intervensi dari polisi yang menangani. Berdasarkan keterangan klien saya yang disampaikan oleh saksi-saksi itu, ada mengintervensi begini, kenapa pakai pengacara. Padahal sudah kenal baik dengan kami,” ucap Nanang menirukan penyampaian kliennya.