Sebelumnya, sejumlah anggota keluarga ini di Padang dilaporkan ke polisi karena beramai-ramai memperkosa dua orang bocah di bawah umur yang masih punya hubungan keluarga dengannya. Korban merupakan dua kakak beradik yang tinggal di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Mereka jadi korban rudapaksa oleh enam orang pria yang sebagian besar adalah keluarga mereka sendiri. Parahnya, kedua korban ini berumur 5 tahun dan 7 tahun. Keenam pelaku di antaranya paman atau mamak korban, kakek korban, kakak kandung korban, kakak sepupu korban, dan dua lagi adalah tetangga korban.
Kini enam pelaku berhasil ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Keempat pelaku JM (kakek korban), GL (kakak kandung korban), RG (kakak sepupu korban) dan R (paman atau mamak korban), dan tiga diantaranya ditetapkan tersangka. Korban diketahui selama ini tinggal bersama pelaku. (rdr)