Ternyata benar ada penjara dalam sekolah, dalihnya untuk pendisiplinan siswa
Menindaklanjuti laporan, KPPAD Batam pun melakukan pengecekan ke SPN Dirgantara yang berlokasi di Kompleks Ruko Taman Eden, Batam Kota, bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPPAD Kepri dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI, Rabu (17/11/2021) lalu.
Dari pengecekan tersebut, didapati fakta yang sesuai dengan laporan dan bukti yang ada. Salah satu fakta yang ditemukan adalah sebuah ruangan penjara yang berada di lingkungan sekolah.
“Pada saat ke sana kami membawa foto dan video sebagai bukti oleh para pelapor kepada kami,” ujar Abdillah. Sementara pihak SPN Dirgantara Batam berdalih bahwa upaya pemenjaraan peserta didik tersebut merupakan upaya konseling yang dilakukan pihak sekolah.
Siswa dipukuli, ada yang sampai rahangnya bergeser, ada yang dipenjara berbulan-bulan
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menjelaskan menurut pihak sekolah, siswa menerima hukuman penjara karena kesalahan yang diperbuat. Hukuman tersebut dapat berlangsung dalam hitungan minggu atau bulan tergantung bobot kesalahan. “Sel tahanan menurut para orangtua pelapor, difungsikan saat ada peserta didik yang melalukan pelanggaran disiplin,” kata Retno.
“Di sel itu siswa bisa dikurung sampai berminggu-minggu tergantung kesalahan dan dianggap sebagai konseling.”
“Selain dikurung siswa juga banyak yang mendapat kekerasan fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang sampai rahangnya bergeser,” jelas Retno. Guna menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan terhadap peserta didik di SPN Dirgantara tersebut, KPPAD dan KPAI telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
KPPAD dan KPAI juga berupaya menemui Gubernur Kepri untuk mempertanyakan fungsi Dinas Pendidikan Kepri dalam pengawasan terhadap lembaga pendidikan itu. (kompas.com)