PESSEL, RADARSUMBAR.COM – Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan Polres Pesisir Selatan menyita dua jeriken minuman tuak dan minuman keras anggur putih dalam razia yang digelar Kamis malam (18/11/2021).
Kapolsek BAB Tapan Iptu Gusmanto M mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini berkat informasi warga, yang kemudian dilakukan penyelidikan ke lapangan. Dia menjelaskan, dua jeriken yang berhasil disita tersebut masing-masing 30 liter minuman jenis tuak disita dari rumah milik WM (25) dan R (27).
Kemudian, satu lagi dari TP (23) berupa minuman anggur putih merk orang tua. “Dari hasil penggeledahan di dalam kedai dan rumah tersebut, kita dapatkan minuman jenis tuak,” ujar Gusmanto seperti dilansir tribratanews.sumbar.polri.go.id, Jumat (19/11/2021).
Dia menambahkan, pihaknya langsung mengamankan barak bukti tersebut. Selanjutnya, identitas pemiliknya diminta dan diberikan teguran secara lisan dan tertulis supaya jangan menjual tuak lagi. “Kalau pemilik tuak masih menjual tuak lagi, akan diberikan sanksi,” bebernya.
Berikutnya kata Gusmanto, pihaknya mengamankan dua juriken tuak tersebut ke Mapolsek BAB Tapan dan beberapa minuman anggur putih. Kemudian nantinya akan dimusnakan. Ia mengatakan, kegiatan operasi penyakit masyatakat (pekat) ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak penjualan miras. Atau pun barang dilarang lainnya, termasuk narkoba.
Gusmanto mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing. Yaitu, dengan cara melapor ke pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti. Apalagi tuak minuman memabukkan haram hukumnya oleh agama dan akan menjadi potensi pemicu kejahatan lainnya. (rdr)