Usai ditangkap, pelaku MST yang berusia 60 tahun langsung dibawa ke kantor Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan secara hukum. “Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan, untuk mencari tahu apakah ada korban lain,” katanya. Kasus yang menjerat “gaek” tersebut terjadi di Kecamatan Padang Selatan, dia melakukan pelecehan dengan memegang serta menjamah tubuh korban yang masih berusia 11 tahun.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa aksi bejat tersebut sudah dilakukan sejak Juni hingga Oktober 2021, untuk menutupi perbuatannya pelaku memberi sejumlah uang kepada korban agar tidak bercerita ke orang lain. (rdr-007)