PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang nelayan MST (60) atas kasus dugaan cabul terhadap perempuan di bawah umur.
Pelaku ditangkap oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Padang, di kawasan Kecamatan Padang Selatan pada Jumat (19/11) malam. “Kami terima laporan dari pihak korban pada Jumat sore, kemudian dilakukan penangkapan pelaku pada malam hari,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu pagi.
Laman 1 dari 2 Laman