Ia mengatakan dalam proses penangkapan tersebut turut diamankan korban dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp800 ribu dari tangan pelaku dan Rp400 ribu dari tangan korban.
“Korban merupakan warga Kabupaten Agam inisial AA (16), sedangkan pelaku adalah seorang oknum mahasiswa warga Bukittinggi inisial GA (32), kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim.
Kasus ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan lebih jauh dengan keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya korban lain. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menurut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meningkat saat pandemi, dari 213 kasus (2019) menjadi 400 kasus (2020).
Data yang dicatat oleh International Organization for Migration (IOM) di Indonesia juga menyoroti meningkatnya jumlah korban perdagangan anak pada tahun 2020 dengan 80 persen di antaranya dieksploitasi secara seksual. (rdr/ant)