BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (human trafficking) yang melibatkan seorang anak di bawah umur sebagai korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, seorang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan dalam Operasi dipimpin kanit PPA Ipda Tiara Nur Raudah. Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budikusumah di Bukittinggi, Minggu mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dilakukan di sebuah kamar hotel di Bukittinggi.
“Penangkapan terhadap diduga pelaku beserta korban dilakukan pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 23.45 WIB bertempat di salah satu kamar hotel di Bukittinggi, turut didapatkan barang bukti,” kata Allan.
Ia menjelaskan kronologis pengungkapan kasus serta penangkapan pelaku didapat setelah ada informasi dari masyarakat yang dikembangkan dan dilakukan penyelidikan sehingga penangkapan bisa dilaksanakan.
“Mendapati informasi tersebut personil Unit III PPA bersama dengan Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mematangkan informasi tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut di salah satu kamar hotel,” katanya menjelaskan.