JAKARTA RADARSUMBAR.COM – Abdul Latif, warga negara Arab Saudi, menyiramkan air keras kepada Sarah (21), warga Cianjur. Korban meninggal akibat luka bakar serius di sekujur tubuh yang mencapai 99 persen.
Selama beberapa bulan terakhir, pelaku diketahui berkali-kali datang ke rumah korban untuk mengajak korban menikah siri. Mahar yang besar hingga janji manis pun dilontarkan pelaku untuk meyakinkan korban. Baru 1,5 bulan menikah, korban menjadi korban penganiayaan pria Arab tersebut. Cemburu buta menjadi motif pelaku menghabisi Sarah.
Perkenalan Berawal Mencari TKI
Pertemuan korban dan pelaku terjadi pada beberapa bulan lalu. Saat itu pelaku datang ke rumah korban diantar temannya untuk menemui sang Ibu. Awalnya korban datang untuk mencari calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan bekerja ke Timur Tengah.
“Jadi diantar ke rumah sama salah seorang warga yang merupakan teman pelaku. Tapi tujuannya ketemu istri saya, mau cari warga yang akan dijadikan TKI di Timur Tengah. Pelaku kan tidak bisa bahasa Indonesia, istri saya kebetulan fasih Berbahasa Arab, makanya minta bantuan istri saya buat komunikasi dan carikan calon TKI,” ujar Salman (60), ayah tiri korban.
Ketika pertemuan itu, Sarah baru keluar dari kamarnya. “Pelaku menanyakan siapa itu? Istri saya jawab jika itu anak pertamanya,” tutur Salman.
Setelah itu, pelaku kembali datang ke rumah orang tua Sarah. Kedatangannya membuat keluarga terkejut, apalagi Abdul Latif tiba-tiba meminang dan meminta Sarah untuk dinikahkan dengannya. “Kalau yang pertama datang dengan temannya, kalau yang kedua dia datang sendiri. Tanpa basa-basi, dia bilang suka sama Sarah dan mau menikahi Sarah,” ucap Salman.
“Pinangan yang pertama itu ditolak, karena Sarah nya memang tidak mau dan tidak punya perasaan dengan pelaku ini. Ditambah lagi kan baru pertama bertemu,” tambahnya.
Empat Kali Ditolak Nikah
Berulang kali datang meminta Sarah untuk menjadi istrinya, berulang kali juga Abdul Latif ditolak. Sarah empat kali menolak permintaan Abdul Latif. Namun penolakan itu tak lantas membuat pria Arab ini menyerah.
Untuk mendapatkan hati Sarah dan keluarganya, pelaku kerap mengirimkan sembako dan membelikan Sarah hadiah. “Terus saja datang ke rumah, kirim daging, makanan, sampai memberi hadiah. Kedatangan awak terkait cari TKI juga tidak pernah dibahas lagi, datang itu hanya untuk mencoba melamar Sarah, meski terus ditolak,” kata Salman, ayah tiri Sarah.
Pada 7 Oktober 2021, Abdul Latif menikahi Sarah secara siri. Namun, Salman mengatakan, pernikahannya tersebut seolah jebakan. Sebab, pelaku menghubungi korban dengan menyebut akan memberikan kejutan.
Saat tiba di lokasi pertemuan, pelaku juga mengundang anggota keluarga yang lainnya, termasuk salah seorang tokoh agama yang menjadi perantara guna meyakinkan Sarah agar mau dinikahi Abdul Latif. “Sarah menjadi bingung dan akhirnya menerima ajakan menikah tersebut. Apalagi tokoh agama yang juga guru Sarah meyakinkan jika pelaku taat agama, sehingga Sarah mengiyakan. Kebetulan saya tidak ada saat pernikahan,” tutur Salman.
Mahar Fantastis hingga Janjikan 1 Miliar Jika Talak Cerai
Dalam pernikahan siri yang digelar pada 7 Oktober 2021, Abdul Latif memberikan mahar sebesar Rp150 juta. Uang mahar tersebut langsung diberikan secara utuh, saat proses ijab kabul. “Sudah diberikan semuanya, sebesar Rp150 juta. Mahar itu bukan keluarga yang meminta mahar segitu, tapi memang Abdul Latif nya yang dari awal bilang mau memberi mahar sebesar itu,” ujar dia.
Namun, Salman mengatakan, pelaku menjadikan uang mahar tersebut sebagai biaya hidupnya selama menikah dengan korban. Menurut dia, setiap mengajak korban makan atau bepergian, pria Arab tersebut tidak pernah membayar segala biaya. Pelaku malah meminta korban yang membayar, sebab sudah menerima uang mahar.
“Jadi kalau makan itu suruhnya bayar sama Sarah, kan sudah dikasih uang mahar. Pakai saja uangnya buat bayar. Padahal kan itu haknya perempuan,” ucap Salman.
Untuk meyakinkan keluarga jika tidak akan menceraikan Sarah, pelaku membuat janji dalam surat nikah siri. Abdul Latif menuliskan catatan kecil sebagai janji pribadinya, di mana jika tidak memenuhi permintaan dan menjatuhkan talak 1, dia wajib memberikan uang sebesar Rp1 miliar.
“Jadi selain memberi mahar Rp150 juta, juga janji memberi Rp1 miliar jika menalak atau menceraikan Sarah,” kata Salman.
Tak hanya soal mahar dan uang Rp1 miliar, pelaku juga banyak memberikan janji setelah menikah. Diantaranya menjanjikan akan membeli mobil hingga vila.
Sarah Disiram Air Keras
Tepat 1,5 bulan menikah, kejadian tragis dialami Sarah. Abdul Latif menyiksa dan menyiramkan air keras saat korban tertidur lelap di kamarnya, Sabtu (20/11) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Iin Solihin (36), ketua setempat mengatakan, sebelum menyiramkan air keras itu pelaku mengikat tangan Sarah menggunakan tali. Pria Arab tersebut kemudian membenturkan wajah korban ke tembok sambil memukulinya.
Selain itu, korban disiram air keras yang diduga sudah disiapkan pelaku. Efek air keras itu membuat korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. “Korban juga dibekap menggunakan lakban agar tak berteriak,” ujar Iin.
Salman (60), ayah tiri Sarah, mengungkapkan pelaku juga memaksa korban untuk meminum air keras. “Memang biadab, anak saya b ukan hanya disiksa dan diguyur air keras, tapi juga sempat dipaksa meminum air keras,” ucap Salman.Sarah meninggal di rumah sakit setelah 18 jam mengalami masa kritis, Sabtu (20/11) malam. Perempuan Cianjur itu menderita luka bakar serius hingga 99 persen.
Aksi Keji Direncanakan 2 Minggu Setelah Menikah
Kabur usai menyiramkan air keras ke istri sirinya di Cianjur, Abdul Latif ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat hendak kabur ke Arab Saudi.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terungkap Abdul Latif memesan air keras melalui toko online. “Jadi pelaku memesan air keras sebanyak 1 liter sebulan sebelum kejadian penyiraman pada korban. Pesan dari toko online,” ucap dia.
Menurut Doni, kasus ini bermotif cemburu buta. Kecemburuan pria Arab ini kepada Sarah diduga sudah terjadi sejak dua pekan usia pernikahan. “Pelaku baru 1,5 bulan menikahi korban secara siri. Pelaku memesan air keras sebulan sebelum kejadian. Diduga selama dua pekan pertama setelah menikah terjadi permasalahan, salah satunya ialah cemburu buta,” kata Doni.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi menjelaskan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia. “Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup,” tutur Adi. (detik.com)