PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) merampungkan berkas salah seorang pelaku kasus dugaan perkosaan serta pencabulan terhadap adik-kakak perempuan di bawah umur, berinisial ADA.
Pelaku yang merupakan kakak sepupu dari korban itu kini menyandang status sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 16 tahun.
“Proses pemberkasan untuk ADA telah dirampungkan oleh penyidik, kami telah mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para saksi, korban, dan pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Padang, Kamis.
Ia mengatakan berkas kasus untuk pelaku ADA itu telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang untuk diteliti. “Berkas (kasus) nya telah kami serahkan ke kejaksaan, selanjutnya kami menunggu hasil penelitian apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak oleh jaksa,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Rico dua tersangka lainnya yakni Dj panggilan Udin berusia 70 tahun, dan RO panggilan Rian berusia 23 tahun saat ini masih dalam proses penyidikan. Tersangka Dj diketahui merupakan kakek kandung kedua korban yang masih berusia 9 tahun dan 5 tahun, sementara RO adalah paman korban.