Atas hal ini, kliennya kemudian melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua. Tapi, pada 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.
“Laporan balik dari Limy ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan,” katanya.
Selama persidangan, WW mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap WW berubah jadi tahanan kota. Arifin menambahkan, laporan L dan AO pun ikut menyeret anak WW ke dalam perkara ini dan menjadikan anak itu hingga jadi terdakwa di persidangan.
Arifin menambahkan, dalam perkara ini saudari L juga minta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp20 miliar. Karena keanehan ini, dia pun meminta aparat hukum memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. “WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” ujar dia. (viva.co.id)