“Pelaku pertama Chandra Ade Putra ditangkap di depan Komplek Perumahan Grand Mandiri D4. Dari tangan pelaku disita 1 paket sabu-sabu,” ujar dia kepada radarsumbar.com, Jumat (26/11/2021).
Pelaku ini kata Dedy, mengaku mendapat sabu-sabu itu dari temannya Rudi Efendi. Berbekal informasi tersebut, Tim Rajawali kemudian mengejar Rudi Efendi dan menangkapnya di kawasan Sungai Duo, Kelurahan Sungai Lareh, Kecamatan Kototangah, Kota Padang. Rudi mengakui sabu-sabu yang didapat dari Chandra Ade Putra merupakan miliknya. Kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Padang untuk proses lebih lanjut. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman