Pemerintah juga melarang kedatangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor IMIM-0269.GR.01.01 Tahun 2021
Selain itu, pemerintah menyetop pemberian visa tinggal terbatas bagi warga 8 negara itu. Kebijakan itu tidak berlaku bagi orang yang akan datang ke Indonesia dalam rangka pertemuan-pertemuan G20. Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan virus corona varian Omicron masuk daftar Variant of Concern (VOC). Omicron disebut punya tingkat penularan tinggi dan mampu menurunkan sistem imun tubuh.
Varian ini pertama kali diumumkan oleh Afrika Selatan. Kemudian, varian ini ditemukan di sejumlah negara, seperti Hong Kong, Botswana, Jerman, dan Inggris. (cnnindonesia.com)