Dengan demikian, calon jemaah yang sudah menerima dua dosis dari merek-merek vaksin tersebut bisa langsung melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci. Sedangkan vaksin merek Sinovac dan Sinopharm sudah diakui oleh WHO, tapi belum digunakan di Arab Saudi.
Sehingga, calon jemaah penerima dua vaksin ini harus dikarantina terlebih dahulu selama tiga hari. Masyarakat Indonesia sejauh ini mayoritas menggunakan Sinovac dan sebagian lainnya memakai Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna, secara gratis. Sedangkan vaksin gotong royong menggunakan Sinopharm.
Jumlah Karantina Berkurang
Jumlah hari karantina ini berkurang dari aturan sebelumnya. Pada Jumat (26/11) lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penerima Sinovac/Sinopharm harus dikarantina selama lima hari. Berubahnya aturan karantina bagi pengguna vaksin Sinovac/Sinopharm ini merupakan kabar baik. Sebab sebelumnya, suntikan dosis ketiga (booster) menjadi syarat bagi pengguna dua vaksin ini.
Indonesia diperkenankan mengirim jemaah umrah per 1 Desember, seiring dengan dicabutnya larangan terbang langsung dari Indonesia ke Arab Saudi. (kumparan.com)