JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Jemaah umrah asal Indonesia penerima vaksin yang diakui Arab Saudi, yaitu Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca (AZ), dan J&J, akan bisa langsung umrah tanpa karantina. Sedangkan, penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm harus karantina tiga hari.
Aturan ini termaktub dalam kebijakan terbaru Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengkonfirmasi aturan ini. “Ya, sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan visa umrah dari luar Kerajaan Arab Saudi,” ujar Endang, Senin (29/11), tentang merek vaksin yang diakui Arab Saudi dan tanpa perlu karantina.
Endang juga menjelaskan syarat dan ketentuan perolehan visa umrah bagi calon jemaah umrah. “Antara lain, satu, sudah vaksin lengkap; dua, menggunakan salah satu dari empat vaksin yang digunakan di Arab Saudi; tiga, menggunakan vaksin yang diakui WHO,” papar Endang.
“Empat, karantina bagi yang menggunakan vaksin yang diakui WHO tiga hari, dan dilakukan tes PCR setelah 48 jam; lima, tidak ada karantina bagi yang menggunakan vaksin yang dipakai di Arab Saudi,” jelas Endang.
Mengutip Haramain Sharifain, media yang fokus memberitakan dua masjid suci, vaksin yang diakui Arab Saudi adalah untuk jemaah umrah, yaitu:
- dua dosis vaksin Pfizer-BioNTech atau Comirnaty;
- dua dosis vaksin Oxford-AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience atau Vaxzevria;
- dua dosis vaksin Moderna atau Spikevax;
- satu dosis Johnson & Johnson.